3. Mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan. Pendaftaran ini dilakukan dari notaris ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian disahkan dengan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum. Pada tahapan ini, para pendiri atau pemilik perusahaan hanya perlu menunggu, karena sepenuhnya proses ini dikerjakan oleh notaris.
Ciri-ciri PT (Perseroan Terbatas) Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Sebagai organisasi yang teratur, maka Perseroan Terbatas harus memiliki organisasi perseroan yang meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Struktur ini harus dicantumkan di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang
Tahap– Tahap Pendirian Perseroan Terbatas 1. Tahap Pengajuan Nama PT. Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?). Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Ketentuan Perjanjian dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) disebutkan bahwa Perseroan Terbatas “…didirikan berdasarkan perjanjian,…”. Hal demikian merupakan langkah pertama dalam melakukan pendirian suatu Perseroan Terbatas menurut undang-undang yang berlaku.
Keputusankeputusan harus dibuat pada berbagai tahap dalam proses perencanaan. Bagan oraganisasi yang menggambarkan lima aspek utama suatu struktur organisasi yang secara ringkas dapat di uraikan sebagai berikut: 1.Pembagian kerja (Perseroan Terbatas), N.V. (Namloze Vennootschap) dan yayasan
Rancangan(jawaban B) adalah tahap di mana proposal untuk perubahan dikembangkan. Penerapan (jawaban C) adalah tahap akhir yang melibatkan penerapan proposal untuk perubahan. Umpan balik (jawaban D) bukanlah tahap terpisah tapi dianggap bagian dari penerapan sistem. B: Contoh soal akuntansi perusahaan dagang #2: Pertanyaan:
o3QFmX. Di Indonesia, bagi setiap pebisnis yang akan mendirikan badan usaha wajib melengkapi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Oleh karena itulah, Anda sebagai pebisnis wajib mengetahui syarat mendirikan perseroan terbatas yang harus dilengkapi. Dengan begitu, Anda dapat mengikuti setiap prosedurnya dengan baik. Lantas, apa saja syarat mendirikan perseroan terbatas? Dan bagaimana prosedurnya hingga bisa sah secara hukum? Nah, untuk Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang proses pendirian perseroan terbatas, simak penjelasannya dalam artikel ini, ya. Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas Berkaitan dengan syarat mendirikan perseroan terbatas, ada dua persyaratan yang wajib Anda pahami dengan baik. Pertama adalah syarat secara umum dan syarat pendirian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Berikut ini adalah rincian syarat mendirikan perseroan terbatas yang wajib Anda lengkapi. Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas Secara Umum Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP para pemegang saham dan juga pengurus serta minimal harus 2 orang. Foto 3 Ă— 4 latar belakang merah khusus untuk direktur perusahaan. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan milik Anda. Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor ataupun bukti dari kepemilikan tempat usaha. Surat keterangan RT/RW apabila dibutuhkan dan ini untuk perusahaan yang berdomisili yang berada pada lingkungan perumahan khusus untuk luar Jakarta. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung apabila berdomisili pada gedung perkantoran. Surat keterangan zonasi dari kelurahan setempat. Stempel perusahaan. Kantor berada pada wilayah perkantoran, plaza atau ruko ataupun tidak berada dalam wilayah pemukiman. Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pendiri minimal 2 orang ataupun lebih dengan posisi direktur dan komisaris. Nama perusahaan. Susunan pemegang saham dalam suatu perusahaan dan pendiri wajib untuk mengambil bagian dalam saham. Akta pendirian harus disahkan langsung oleh Kemenkumham Kementerian Hukum dan HAM. Menetapkan nilai modal dan juga modal disetor yang mana memiliki nilai modal setor minimal sebesar 25% tepatnya dari modal dasar. Klasifikasi perusahaan PT. Kecil modal setor lebih dari Rp PT Menengah modal setor lebih dari Rp PT Besar modal setor lebih dari Rp Pengurus harus terdiri dari minimal 1 orang direktur dan juga 1 orang komisaris. Akta notaris harus berbahasa Indonesia. Pemegang saham harus WNI dan badan hukum yang nantinya didirikan harus menurut hukum Indonesia. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas Adapun tahapan prosedur pendirian perseroan terbatas yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut, Pengecekan Nama Pada tahap ini, Anda harus memiliki beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris apakah nama tersebut bisa digunakan atau tidak. Pembuatan Draft Akta Jika nama dinyatakan bisa digunakan, maka notaris akan membuatkan draft akta atas nama PT tersebut. Tanda Tangan Jika draft akta sudah direvisi, selanjutnya Anda harus menandatangani akta tersebut di hadapan notaris. Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM Notaris akan membantu Anda untuk mengurus pengesahan atas akta yang sudah ditandatangani ke Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan SKDP Sementara SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili suatu perusahaan. Biasanya surat ini dibuat oleh kelurahan setempat dan berlaku selama 1 bulan setelah dikeluarkan. Pengajuan NPWP Perusahaan NPWP perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan yang biasanya diurus oleh KPP Kantor Pelayanan Pajak. Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP SIUP adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan melakukan kegiatan perdagangan. Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen saat mengajukan SIUP. Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan TDP TDP merupakan tahap akhir dari perizinan umum perusahaan dan menjadi bukti bahwa perusahaan sudah melakukan wajib daftar perusahaan. Demikian informasi singkat tentang syarat mendirikan perseroan terbatas dan prosedurnya. Semoga membantu. Referensi Share this Post
JAKARTA - Bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan legalitas, hal pertama yang harus dipersiapkan adalah untuk membentuk perusahaan, Anda harus mengajukan izin membuat Perseroan Terbatas atau Perseroan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis biasanya bersifat lebih besar dengan modal yang lebih besar juga dibandingkan dengan CV. Jika Anda berniat membuat PT sekarang, berikut cara dan prosedur membuatnya dikutip dari 1. Pengajuan Nama Perseroan TerbatasPengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Sisminbakum persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikutBaca JugaPemerintah Daerah Punya Kesempatan Terlibat Pengelolaan MigasKamus Bisnis Apa Arti Saham?Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk “KTP” para pendirinya dan para pengurus perusahaan;Melampirkan photocopy Kartu Keluarga “KK” pimpinan/pendiri ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT, dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 dua atau 3 tiga pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait Kemenkumham sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Pembuatan Akta Pendirian PTPembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaituKedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;Menetapkan jangka waktu berdirinya PT selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;Modal dasar minimal lima puluh juta Rupiah dan modal disetor minimal 25% duapuluh lima perseratus dari modal dasar;Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; danPemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT Pembuatan SKDPPermohonan SKDP Surat Keterangan Domisili Perusahaan diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan domisili gedung, jika di gedung. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah photocopy Pajak Bumi dan Bangunan PBB tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk KTP Direktur, Izin Mendirikan Bangun IMB jika PT tidak berada di gedung Pembuatan NPWPPermohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA, SKDP, dan akta pendirian Pembuatan Anggaran Dasar PerseroanPermohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan akta pendirian sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lainBukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP sebagai pembayaran berita acara negara;Asli akta Mengajukan SIUPSIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLUI sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikutSIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp. lima ratus juta Rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. lima ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp. sepuluh milyar Rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. sepuluh milyar Rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan TDPPermohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Berita Acara Negara Republik Indonesia BNRISetelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Mia Chitra Dinisari Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
– Sekarang ini persyaratan dan prosedur pendirian PT Perseroan Terbatas sudah jauh lebih mudah jika dibandingkan sebelumnya. Pemerintah pun terus memperbaiki birokrasi dan kualitas layanannya melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan kecepatan dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam melegalkan bisnisnya. Jika saat ini Anda sedang berencana untuk mendirikan perusahaan berbentuk PT, silahkan baca prosedur pembuatan PT yang akan dibahas dalam artikel ini dengan seksama. Saat ini ketentuan mengenai tata cara dan prosedur pendirian PT diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UUPT No. 40/2007, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik PP tentang OSS Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja Perlu diketahui, ada beberapa ketentuan di dalam UUPT yang diubah dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai tata cara dan prosedur pendirian PT lengkap beserta persyaratannya, menurut peraturan dan perundang-undangan yang terbaru di tahun 2021. Ciri-ciri dan Karakteristik Perseroan Terbatas Pada prinsipnya ada 4 hal yang menjadi karakteristik dari Perseroan Terbatas, yaitu Pendirian PT Dilakukan oleh Minimal 2 Orang Karena merupakan badan hukum persekutuan modal, maka pendirian PT disyaratkan harus dilakukan oleh minimal 2 orang pendiri. Masing-masing pendiri ini kemudian wajib mengambil bagian saham ketika PT didirikan sesuai dengan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UUPT. Adapun pengecualian atas ketentuan tersebut berlaku bagi PT berikut ini PT yang merupakan milik BUMN BUMD Badan Usaha Milik Desa PT yang mengelola bursa efek dan lembaga-lembaga lainnya yang diatur oleh UU Pasar Modal PT dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil Dibuat Dengan Akta Notaris Pendirian PT harus berdasarkan perjanjian, di mana perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk akta autentik berbahasa Indonesia di hadapan Notaris. Modal Dasar Terdiri dari 3 jenis, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Sebelumnya menurut Pasal 32 UUPT, ketentuan mengenai besar Modal Dasar untuk pendirian PT minimal adalah Rp. 50 juta, di mana 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor secara penuh. Namun sejak UU Cipta Kerja diberlakukan maka aturan mengenai jumlah minimal Modal Dasar pun telah dihapus melalui Pasal 109 3 UU Cipta Kerja, sehingga calon pengusaha bisa lebih leluasa dalam mendirikan perusahaan. Jadi, Modal Dasar tetap diwajibkan menurut UU tetapi besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Berdasarkan jumlah Modal Dasar yang disetorkan, sebuah Perseroan Terbatas PT dapat diklasifikasikan menjadi 3, yaitu PT Kecil dengan modal dasar yang disetorkan minimal sebesar Rp. 50 juta, PT Menengah dengan modal dasar yang disetorkan minimal sebesar Rp. 500 juta, PT Besar dengan modal dasar yang disetorkan minimal sebesar Rp. 10 Miliar. Tanggung Jawab Yang Terbatas Para pendiri PT memiliki pertanggungjawaban terbatas sesuai dengan modal yang disetor ataupun jumlah kepemilikan saham. Ini artinya, jika PT mengalami kerugian maka pertanggungjawabannya hanya sampai ke harta perusahaan dan tidak sampai ke harta pribadi masing-masing pendiri. [Checklist] Dokumen Yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Pendirian PT Pastikan Anda melengkapi beberapa dokumen penting di bawah ini sebelum mulai mengurus proses pendirian PT Fotokopi KTP Direktur; Fotokopi NPWP Direktur; Fotokopi KK Direktur; Pasfoto Direktur ukuran 3×4 cm dengan latar belakang warna merah; Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung bagi yang perusahaannya berdomisili di gedung perkantoran; Surat Keterangan RT/RW bagi yang perusahaannya berdomisili di lingkungan perumahan, khusus untuk luar Jakarta; Fotokopi Perjanjian Sewa/Perjanjian Pinjam Pakai/Sertifikat Gedung; Fotokopi IMB gedung; Fotokopi PBB gedung; Fotokopi bukti bayar PBB tahun terakhir; Foto luar dan dalam gedung; Surat Keterangan Zonasi yang dikeluarkan oleh Kelurahan Stempel Perusahaan Dokumen lainnya yang disyaratkan bisa berbeda-beda tiap instansi kantor pajak, kecamatan, kelurahan, walikota. Selain melengkapi dokumen tersebut di atas, di bawah ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rangka proses pendirian Perseroan Terbatas Terkait alamat yang mau dijadikan sebagai domisili perusahaan, pastikan terlebih dahulu apakah berada di zonasi komersial atau campuran. Di Jakarta misalnya, aturan zonasi ini melarang penggunaan zona perumahan sebagai domisili perusahaan. Aturan ini mungkin berbeda dengan provinsi lain yang masih mengizinkan zona perumahan dipakai untuk domisili perusahaan. Jadi, amat disarankan untuk memeriksakan dahulu ke kelurahan setempat mengenai aturan zonasinya sebelum memutuskan untuk menyewa tempat usaha. Khusus di wilayah DKI Jakarta, jika domisili perusahaan menggunakan Virtual Office, maka KTP salah satu pendiri wajib KTP DKI Jakarta. Demi kelancaran proses pendirian PT, NPWP Direktur yang berperan sebagai penanggung jawab perusahaan haruslah sudah dalam format yang terbaru di mana NIK dan alamat Direktur yang bersangkutan sudah tercantum pada NPWP tersebut. Pastikan juga jangan sampai Direktur tersebut memiliki tunggakan pajak. Ini adalah persyaratan yang dibutuhkan dalam rangka mendaftarkan PT sebagai wajib pajak dan memperoleh NPWP. Karena syarat pendirian PT adalah dilakukan oleh minimal 2 orang, maka bagi pasangan suami-istri yang ingin mendirikan PT namun tidak memiliki perjanjian pisah harta, harus mengajak 1 orang lagi sebagai pemegang saham karena suami-istri tanpa perjanjian pisah harta dihitung sebagai 1 orang. Yang terakhir, bagi pasangan suami-istri yang NPWP-nya digabung, harus memastikan bahwa nama pasangannya sudah tercantum pada NPWP tersebut. Tahapan & Prosedur Pendirian PT Terbaru di Tahun 2021 Di dalam proses pendirian Perseroan Terbatas, sebenarnya pengerjaannya hanya terdiri dari 3 tahap yaitu pembuatan dan pendaftaran Akta Pendirian, pengurusan NPWP, dan pembuatan legalitas/izin usaha. Meskipun demikian, terdapat beberapa tahapan yang harus dilewati. Di bawah ini akan dijelaskan secara detail seluruh tahapan dan prosedur mendirikan PT berdasarkan update terbaru di tahun 2021. 1. Mempersiapkan Data & Informasi PT Pertama-tama, siapkan data dan informasi PT berikut ini 1. Nama PT Merupakan langkah awal dalam proses pendirian PT, yaitu mempersiapkan nama dan mengajukan pemesanan nama PT ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Ditjen AHU sebelum PT didirikan. Pada tahap ini, Anda diwajibkan untuk memberikan 3 tiga opsi nama PT pada Notaris. Ada pun persyaratan mengenai penamaan PT berdasarkan PP Nomor 43/2011 adalah Ditulis menggunakan huruf latin Nama tidak/belum pernah digunakan secara sah oleh PT lain Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan Tidak boleh sama ataupun menyerupai nama lembaga negara, pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali memiliki izin dari lembaga yang bersangkutan Tidak boleh terdiri dari rangkaian angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata Tidak memiliki arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata Tidak menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan Memiliki kesesuaian dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan jika memang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha tersebut akan digunakan sebagai bagian dari nama perusahaan 2. Tempat dan Kedudukan PT Wajib mencantumkan tempat dan kedudukan PT atau Alamat PT dalam proses mendirikan PT. Alamat PT haruslah sama dengan alamat di mana tempat dan kedudukan PT beroperasi. Dalam hal PT masih belum memiliki Alamat PT, boleh menggunakan Virtual Office selama kegiatan usaha PT tidak termasuk dalam kategori kegiatan yang tidak boleh menggunakan kantor virtual. Untuk beberapa daerah tertentu seperti di Jakarta, Bogor dan Surabaya, pastikan Anda mengikuti ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah. 3. Maksud dan Tujuan PT Maksud dan tujuan PT berisi tentang penjelasan tujuan didirikannya PT, yang mana untuk maksud dan tujuan tersebut haruslah sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI. Hal ini untuk menghindari timbulnya kesulitan di masa yang akan datang ketika PT telah menjadi semakin besar dan ingin berkembang lebih lanjut. Yang perlu diperhatikan adalah untuk bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan, HARUS memiliki izin usaha yang terkait. Ada pun KBLI terbaru yang dijadikan pedoman saat ini adalah KBLI 2020. 4. Pengurus PT Yang dimaksud Pengurus PT adalah Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi berperan sebagai pihak yang menjalankan kegiatan PT sehari-hari dan Dewan Komisaris berperan sebagai pengawas dan penasihat kepada Direksi. 2. Pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris Setelah data tersebut di atas lengkap, langkah selanjutnya adalah menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian. Notaris yang digunakan tidak harus Notaris dalam wilayah yang sama dengan perusahaan. Yang penting adalah Notaris tersebut masih berstatus aktif dan terdaftar di Kemenkumham RI. Oleh Notaris, data-data yang Anda berikan ini akan dimasukkan ke dalam Sistem Administrasi Hukum Umum AHU yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission OSS. 3. Pengesahan Status Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, maka ketentuan mengenai pengesahan status badan hukum pun mengalami perubahan. Sebelumnya status badan hukum baru akan diperoleh pada tanggal diterbitkannya SK Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4 UUPT. Namun sekarang berdasarkan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja, status badan hukum akan diperoleh setelah melakukan pendaftaran kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. 4. Pengajuan Pendaftaran NPWP Perusahaan di Kantor Pajak Untuk pengurusan pengajuan NPWP Perusahaan, bisa dilakukan secara mandiri atau dikuasakan pada pihak lain. Yang harus diketahui adalah pengajuan harus dilakukan di kantor pajak pada wilayah yang sama dengan alamat atau domisili perusahaan. Di sini perusahaan akan memperoleh 2 macam dokumen perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak SKT Pajak. Untuk dokumen Pengusaha Kena Pajak PKP sifatnya adalah tidak wajib opsional. Kartu NPWP akan diterima dalam waktu 2-14 hari sejak pengurusan. Seperti yang telah disebutkan di atas, pada tahap ini harus dipastikan bahwa Direktur tidak memiliki tunggakan pajak untuk menghindari timbulnya masalah. 5. Pengurusan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional Yang terakhir, dalam rangka menjalankan kegiatan usaha, diperlukan adanya Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Keduanya dapat diurus secara online melalui platform Online Single Submission OSS. Melalui OSS, pengurusan perizinan usaha tidak perlu lagi dilakukan secara terpisah. Semuanya sudah terintegrasi di dalam sistem OSS ini. Ada pun cara pengurusan perizinan melalui OSS terdiri dari 2 tahapan, yaitu Pendaftaran akun pada sistem OSS Akses laman OSS di dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan identitas penanggung jawab atau Direktur. Memperoleh Nomor Induk Berusaha NIB NIB ini merupakan nomor pengenal pelaku usaha, yang sekaligus berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan TDP, Nomor Induk Kepabeanan NIK, Angka Pengenal Importir API, serta Hak akses kepabeanan. NIB bersifat wajib dimiliki meskipun sudah memiliki legalitas perusahaan. Penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional Tahapan terakhir adalah melakukan pengurusan izin usaha sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan dan juga izin operasional. Izin Usaha merupakan pengganti dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang sebelumnya merupakan dokumen perizinan standar dan wajib bagi perusahaan, yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP. Izin Operasional diajukan setelah Izin Usaha. Fungsinya adalah untuk perusahaan yang kegiatan usahanya memerlukan izin khusus. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 PP tentang OSS, kedua izin ini diterbitkan dan akan berlaku efektif setelah melakukan pemenuhan komitmen dan melakukan pembayaran atas biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan Atas Nama PT Setelah seluruh proses di atas diselesaikan, langkah berikutnya adalah membuka rekening bank atas nama perusahaan, di mana rekening ini nantinya akan digunakan untuk mengelola keuangan perusahaan. Demikianlah prosedur mendirikan perusahaan beserta penjabaran langkah-langkah pendirian PT di tahun 2021, khususnya setelah berlakunya UU Cipta Kerja Omnibus Law sehingga Anda bisa memiliki perusahaan yang berbadan hukum, serta dapat secara resmi dan legal menjalankan aktivitas usahanya. Berapa Lama Waktu Pengurusan Pendirian PT? Pada umumnya seluruh proses pendirian PT ini memerlukan waktu sekitar 7-10 hari kerja. Berikut ini rinciannya Pengajuan nama perusahaan, mulai dari pengecekan, pemesanan hingga penerbitan izin penggunaan nama dilakukan secara online melalui laman Ditjen AHU. Lamanya 2 hari kerja. Pembuatan Akta Perusahaan di notaris. Lamanya 1 hari kerja. Pengurusan Izin Pendirian Badan Hukum sampai penerbitan, pembayaran PNBP dan Pengesahan Badan Hukum. Lamanya 1 hari kerja. Pengajuan SIUP, TDP, dan BPJS Kesehatan melalui PTSP. Lamanya 1 hari kerja. Pendaftaran perusahaan di Kemnaker. Lamanya 1 hari kerja Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan. Lamanya 2 hari kerja. Berapa Biaya Mendirikan PT di Tahun 2021? Biaya mendirikan PT ini jika dilakukan secara mandiri adalah sekitar Rp. 2 jutaan. Namun jika Anda tidak ingin repot atau mungkin tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, Anda bisa menggunakan jasa pendirian PT yang kami tawarkan. Tergantung jenis legalitas yang Anda butuhkan, harga paket yang kami tawarkan dimulai dari Rp. 3,5 juta hingga yang terlengkap seharga Rp. 8 juta. Selain pembuatan PT, kami juga bisa membantu Anda dalam mengurus berbagai macam izin usaha lainnya, sertifikasi ISO, penyewaan Virtual Office, dan lain-lain. Silahkan konsultasikan kebutuhan legalitas Anda pada kami segera di nomor 0811-133-1213. Tim ahli kami siap melayani Anda dengan senang hati.
- Setiap warga negara Indonesia dapat mendirikan badan usaha berupa apa saja, salah satunya Perseroan Terbatas PT. Badan usaha tersebut adalah badan usaha resmi berbadan hukum yang terdaftar. Mendaftarakan perusahaan menjadi sebuah PT memiliki beberapa keuntungan, seperti bisa mendapatkan modal dalam jumlah besar, karena izin berbadan hukum sudah merupakan jaminan. Selain itu, barang yang diproduksi atau diedarkan oleh perusahaan akan mendapat perlindungan secara hukum sehingga namanya tidak dapat lagi digunakan oleh pihak lain. PT sendiri memiliki beberapa klasifikasi yaitu PT kecil dengan modal setor lebih dari Rp50 juta, PT Menengah dengan modal setor Rp500 juta, dan PT Besar dengan modal setor mencapai Rp10 miliar. Selain itu, berdasarkan sumber modalnya, PT terdiri dari PT Terbuka yang mendapatkan modal dari pihak luar dan bersifat umum, yakni siapa saja bisa menanamkan modal di PT tersebut. Selain itu, ada PT Tertutup, yang mana pemodal hanya terdiri dari pihak-pihak yang disetujui oleh dewan komisaris dan direksi. Untuk mendirikan PT, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. PT setidaknya harus dimiliki oleh dua orang dengan tanggung jawab yang berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan kepemilikan harta pribadi atau perseorangan. Badan usaha PT tidak mengharuskan pemilik modal memimpin perusahaan, melainkan orang lain yang bukan pemodal dapat ditunjuk menjadi pimpinan. Secara umum, untuk mendirikan Perseroan Terbatas PT dokumen yang perlu dipersiapkan, adalah Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang Foto Direktur ukuran 3Ă—4 latar belakang merah. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan. Fotokopi Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran. Surat Keterangan RT / RW jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan khusus luar jakarta. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. Selain itu, untuk mendirikan PT juga diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dilansir laman OJK. Pendiri minimal 2 orang atau lebih. Ada Nama Perusahaan. Susunan pemegang saham pendiri wajib mengambil bagian dalam saham. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI. Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar. Prosedur mengajukan syarat pendirian PT adalah sebagai berikut Datang ke kantor notaris untuk membuat akta pendirian PT. Bawa akta pendirian PT beserta surat pengantar dari notaris yang bersangkutan kepada Menteri Kehakiman untuk dimintai pengesahan. Setelah mendapat pengesahan, bawa dokumen tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili PT untuk didaftarkan. Bawa akta pendirian PT beserta kedua surat keputusan pengesahan tersebut ke Kantor Percetakan Negara. Memenuhi syarat pendirian PT biasanya memakan waktu 7 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut Pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk pesan nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem pelayanan di Laman Ditjen AHU. Waktu 2 hari kerja, biaya Rp200 ribu. Memperoleh standar Akta Perusahaan dari Notaris. Waktu 1 hari kerja, maksimal biaya Rp1 juta untuk PT. Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, Penerbitan Izin Pendirian Badan Hukum, Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP, Pengesahan Badan Hukum. Waktu 1 hari kerja, biaya Rp1 juta. Pengajuan SIUP dan TDP, serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Waktu 1 hari kerja, tidak dipungut biaya. Pendaftaran perusahaan di Kemenakertrans/ Dinas tenaga kerja. Waktu 1 hari kerja, tidak dipungut biaya. Pengajuan daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online di laman resmi BPJS. Waktu 2 hari kerja, gratis atau tidak dipungut biaya. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan VAT Collector Number NPPKP Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara online di situs resmi Ditjen Pajak. Baca juga Tahapan Pendirian Koperasi dan Syarat Pengesahan Badan Hukumnya Cara Mengurus Izin Pendirian PAUD di Jakarta - Bisnis Kontributor Anggit Setiani DayanaPenulis Anggit Setiani DayanaEditor Yulaika Ramadhani
Bisa mendirikan PT Perseroan Terbatas merupakan salah satu harapan banyak usahawan yang ingin usahanya maju dan berkembang menjadi lebih lain kenapa harus menggunakan badan usaha dalam bentuk PT adalah, para usahawan juga dapat lebih mudah untuk menjalin hubungan kerjasama kerjasama usaha di dalam negeri maupun dengan para investor asing yang berminat menanamkan PT, saat ini juga mudah, seperti halnya Mendirikan CV Perseroan Komanditer maupun persyaratan harus dipersiapkan agar semua rencana mendirikan PT bisa berjalan dengan sukses tanpa banyak dalam membuat badan usaha lainnya, langkah awal yang bisa dilakukan untuk mendirikan PT adalah dengan membuat Akta Otentik sebagai Akta Pendirian Perusahaan oleh akta tersebut akan berisi berbagai poin penting Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan keterangan lainnya terkait pendirian untuk memperoleh badan hukum, Akta Otentik yang sudah dibuat harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik dalam mendirikan PT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan akan kami uraikan secara sederhana beberapa hal yang dapat dilakukan untuk dapat memenuhi berbagai persyaratanya 1. Menentukan Nama Perusahaan sebelum mendirikan PT2. Menentukan para pendiri PT3. Tempat/kedudukan perusahaan4. Maksud dan tujuan didirikannya perusahaan5. Modal perusahaan6. Susunan pengurus7. Akta notaris8. Membuat surat kelengkapan Menentukan Nama Perusahaan sebelum mendirikan PTMenentukan nama perusahaan/IlustrasiMembuat nama perusahaan sama pentingnya dengan membuat nama untuk buah hati yang baru nama yang akan dipakai, agar kelak nama tersebuat mudah diingat oleh banyak orang sekaligus mampu membawa dampak positif bagi orang-orang perusahaan merupakan sebuah identitas yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengenalkan berbagai jenis produk maupun layanan nama inilah citra perusahaan akan selalu melekat dibenak konsumen sehingga mereka bisa loyal terhadap juga Tips Membuat Nama Perusahaan Yang BagusDalam konteks mendirikan PT, untuk membuat nama perusahaan harus didahului dengan frase PT, yang merupakan akronim dari Perseroan susunan tiga kata untuk satu nama perseroan PT. Tumus Mulya PT tersebut bisa disingkat menjadi PT. mencari beberapa alternatif nama yang dibuat unik dan bisa dibedakan dengan perusahaan milik orang punya beberapa alternatif nama, kemudian nama tersebut harus melalui proses pengecekan dan pemesanan dan pemesanan biasanya akan dilakukan oleh notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum SABH Kementerian Hukum dan Hak Asasi nama sudah digunakan oleh orang lain maka harus mengganti Menentukan para pendiri PTSebagai salah satu badan usaha bersama, dalam mendirikan PT dibutuhkan minimal dua orang warga negara Indonesia sebagai Pendiri ingin melibatkan warga negara asing maka pelibatannya hanya boleh sebatas sebagai penanam modal, Penanaman Modal Asing.Ketika mulai mendirikan PT, para pendiri diharuskan menyertakan modal/saham yang selanjutnya bisa disebut sebagai Pemegang Saham dalam pendiri ini juga dapat diangkat sebagai Direktur atau anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Tempat/kedudukan perusahaanMenentukan tempat kedudukan saat mendirikan PT/IlustrasiSiapkan tempat kedudukan perusahaan yang berisi alamat lengkap dan tempat kedudukan perusahaan nantinya akan dicantumkan dalam akta pendirian Perseroan tempat kedudukan ini sekaligus yang akan dijadikan sebagai alamat kantor pusat kedudukan Perseroan Terbatas bisa berada di daerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar/akta perusahaan akan lebih baik apabila berada di lingkungan komersial non perumahan seperti gedung perkantoran ataupun Ruko/ memastikan keberadaan tempat kedudukan perusahaan biasanya akan diminta bukti IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha dan juga bukti PPN sewa temapat Domisili Perusahaan juga dibutuhkan guna kelengkapan pendaftaran surat keterangan domisili perusahaan dapat diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan perusahaan dibutuhkan selain sebagai bukti keterangan alamat perusahaan juga digunakan untuk proses pendaftaran dan perizinan Maksud dan tujuan didirikannya perusahaanMempertegas maksud dan tujuan/IlustrasiAda banyak bidang usaha yang bisa dikerjakan oleh perusahaan Perseroan bidang usaha tersebut menuntut para pendiri PT untuk menentukan secara tegas dan jelas sejak awal mengenai bidang usaha yang akan ditentukan ruang lingkup usaha yang dipilih, maka harus ditetapkan pula maksud dan tujuan perseroan juga Cara Jitu Membuat Profil Perusahaan Yang BagusMengutip dari Secara garis besar Bidang Usaha yang bisa dijalankan oleh Perseroan Terbatas dibagi menjadi dua, yakni Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Usaha Umum mencakup perdagangan umum dan jasa, sedangkan Bidang Usaha Khusus mencakup usaha di bidang tertentu khusus yang perizinannya juga harus dimohonkan ke instansi hal ini, Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus tidak dapat digabung dalam satu anggaran dasar dari suatu Perseroan contoh bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang bisa dikerjakan Perseroan Terbatas misalnya bidang usaha perdagangan, jasa konstruksi, Percetakan, jasa forwarding, Industri, jasa periklanan, dan Modal perusahaanUntuk dapat mendirikan PT, para pendiri yang akan ditetapkan sebagai pemegang saham perseroan harus menetapkan besarnya modal dasar dengan ketentuan minimal Rp. lima puluh juta rupiah.Selain itu juga menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% duapuluh lima persen dari modal awal mendirikan PT, Ketentuan jumlah pemegang saham minimal 2 mengenai modal Perseroan Terbatas ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun juga Cari Modal Usaha? Ini 8 cara MendapatkannyaUntuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi golongan perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP atau Izin Usaha Jasa Konstruksi IUJK.6. Susunan pengurusMembuat struktur pengurus PT/IlustrasiUntuk dapat mendirikan PT, para pendiri harus menetapkan seorang Direktur dan seorang jumlah pengurus lebih dari 2 dua orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur juga salah satu diangkat menjadi Komisaris hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Akta notarisApabila semua perlengkapan untuk mendirikan PT sudah terpenuhi, langkah selanjutnya para pendiri dapat mengajukan Permohonan Akta Pendirian PT kepada tidak punya waktu, para pendiri juga bisa memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain singkat beberapa data yang dibawa untuk menghadap notaris diantaranya adalah Nama perusahaanNama para pendiri perusahaanTempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkapMaksud dan tujuan perusahaan bidang usahaModal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetorSusunan pengurus yaitur direksi dan komisaris perseroan8. Membuat surat kelengkapan dalam mendirikan PT dapat segera dioperasikan, para pendiri perlu melengkapi berbagai surat yang diajukan kepadan instansi terkait. Adapun surat-surat yang harus dibuat diantaranya adalah NPWP-Nomor pokok wajib pajak, Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan NPWP, dan Surat keterangan terdaftar wajib pajak. NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar perseroan Akta Pendirian sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasSIUP-Surat izin usaha perdagangan, Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta daftar perusahaan, Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang – Pengusaha Kena Pajak, Pendaftaran pengusaha kena pajak PKP diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN pajak pertambahan nilai.Berita Negara Republik Indonesia, Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM juga 12 Macam Kelengkapan Izin Usaha Yang Perlu Anda Ketahui
uraikan tahap tahap pendirian perseroan terbatas